Materi HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
JELASKAN HAK-HAK PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN MILIK PRIBADI SESEORANG
LUTHFI KESATRIA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS EKASAKTI AAI PADANG
TAHUN AJARAN 2019-2020
- PENDAHULUAN
Makalah ini dibuat untuk mengetahui penjelasan dan macam-macam dari hak-hak yang dimiliki oleh pemerintah negara pada rakyat, agar sesuai dengan undang-undang yang ada, dan juga wewenang yang dimilikinya tidak digunakan dengan sewenang-wenangnya oleh pejabat negara maupun pejabat di instansi pemerintahan. Adapun sumber-sumber wewenang yaitu terdapat 3 wewenang yang pertama, atribusi yang berdasarkan Undang-Undang N0.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Yang kedua delegasi, yang berdasarkan dengan UU Administrasi pemerintahan. Dan yang ketiga terdapat mandat yang berdasarkan dengan UU Administrasi Pemerintah.
- PEMBAHASAN
a). Pengertian Wewenang
Dalam hukum administrasi negara tentu kita tidak asing lagi mendengar istilah wewenang, karena sebenarnya wewenang sekaligus menjadi batasan kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Secara umum dalam hukum Administrasi Negara adalah kekuasaan menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan organisasi dan secara umum tugas didefinisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya.
Menurut kamus besar bahasa indonesia, kata wewenang disamakan dengan kata kewenangan, yang diartikan sebagai hak dan kekuasaan untuk bertindak , kekuasaan membuat keputusan, memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang atau badan lain.
Kewenangan dalam bahasa hukum tidaklah sama dengan kekuasaan hal tersebut dikarenakan bahwa kekuasaan hanya menggambarkan suatu hak untuk berbuat ataupun tidak berbuat, dan kalau wewenang dalam hukum sekaligus berarti hak dan kewajiban (rechten en plichten). Dan dalam otonomi daerah hak mengandung arti kekuasaan untuk mengatur sendiri dan mengelola sendiri.
Baca Juga: MAKALAH HUKUM INTERNASIONAL
b). Prinsip Dasar Kewenangan
1. pejabat administrasi negara bertindak dan mengambil keputusan atas dasar
kewenangan yang dimilikinya.
2. kewenangan yang dipergunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan diuji
Baca Juga: LINK PENAMBAH FOLLOWERS
baik oleh norma hukum ataupun azas hukum.
c). 7 Hak-Hak Pemerintah
* Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan didaerahnya
* Memilih pemimpin daerah
* Mengelola aparatur daerah
Baca Juga: KOMEDI ANAK KOS | LAWAK MINANG
* Mengelola kekayaan daerah
* Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
* Mendapat sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
* Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalampertauran perundang-undangan.
Pemerintah berhak untuk mengambil dan menggunakan hak pribadi seseorang, salah satunya berkaitan dengan HGU (Hak Guna Usaha), diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Poko-Pokok Agraria (UU Agraria). Berdasarkan pasal 29 UU Agraria, HGU dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun (untuk perusahaan dengan kebutuhan tertentu, dapat diberikan dengan jangka waktu maksimal 35 tahun). Bila berakhir masa berlaku HGU tersebut maka negara atau pemerintah berhak menguasainya.
Syarat negara menguasai nya :
- Habis masa berlaku izin
- Pihak tersebut mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup meneruskan usaha
- Melakukan kesalahan apabila lahan tersebut tidak digunakan sesuai dengan yang telah disepakati (perjanjian) antara pihak perusahaan dengan negara.
- PENUTUP
Wewenang dalam hukum administrasi negara merupakan kekuasaan menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi dan juga kemampuan untuk bertindak sesuai dengan kekuasaan yang sah. Dan secara azaz legalitas dalam HAN bahwasanya semua perbuatan pejabat administrasi harus didasarkan pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga berhak mengambil dan menggunakan milik pribadi seseorang jika Hak Guna Usaha sudah lebih dari 25 tahun sampai 35 tahun, dan juga apabila pihak tersebut mengundurkan diri karena merasa tidak sanggup meneruskan usaha, dan apabila pihak tersebut melakukan kesalahankarena lahan tersebut tidak digunakan sesuai dengan yang telah disepakati (perjanjian) antara pribadi atau perusahaan dengan negara, maka negara atau pemerintah berhak untuk menguasainya.
JELASKAN HAK-HAK PEMERINTAH UNTUK MENGAMBIL DAN MENGGUNAKAN MILIK PRIBADI SESEORANG
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TAHUN AJARAN 2019-2020
- PENDAHULUAN
Makalah ini dibuat untuk mengetahui penjelasan dan macam-macam dari hak-hak yang dimiliki oleh pemerintah negara pada rakyat, agar sesuai dengan undang-undang yang ada, dan juga wewenang yang dimilikinya tidak digunakan dengan sewenang-wenangnya oleh pejabat negara maupun pejabat di instansi pemerintahan. Adapun sumber-sumber wewenang yaitu terdapat 3 wewenang yang pertama, atribusi yang berdasarkan Undang-Undang N0.30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (UU Administrasi Pemerintahan). Yang kedua delegasi, yang berdasarkan dengan UU Administrasi pemerintahan. Dan yang ketiga terdapat mandat yang berdasarkan dengan UU Administrasi Pemerintah.
- PEMBAHASAN
Membaca anda dibatasi, Hanya dengan membayar Rp 57.500 untuk dapat membaca seluruh konten
Pay now, to get full reading
already purchased? Log in
Comments (0)